Keranjang Anda kosong!
13 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hindari Ya!
—
by
13 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hindari Ya!
Sebagai moms, tentu kita semua ingin menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam merencanakan pernikahan adalah mengetahui pernikahan yang dilarang dalam Islam. Dengan memahami larangan-larangan ini, moms bisa memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam urusan pernikahan adalah yang terbaik dan sesuai dengan tuntunan agama.
Dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang tidak diperbolehkan karena berbagai alasan syar’i. Mengenal larangan-larangan ini tidak hanya membantu moms untuk membuat keputusan yang bijak, tetapi juga memastikan bahwa kita bisa menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan sesuai dengan syariat. Mari kita pelajari 13 pernikahan yang dilarang dalam Islam dan mengapa hal-hal tersebut harus dihindari.
Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam yang wajib moms ketahui. Yuk, kita simak bersama!
1. Pernikahan dengan Orang Kafir
Salah satu pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah pernikahan antara seorang Muslim dan orang kafir. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 221:
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun wanita musyrik itu menarik hatimu.”
Pernikahan dengan orang kafir dilarang karena perbedaan iman dan keyakinan yang mendasar. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga dan mengganggu keimanan masing-masing pihak. Islam menganjurkan agar Muslim menikahi sesama Muslim untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan iman dalam keluarga.
2. Pernikahan dengan Mahram
Pernikahan dengan mahram juga termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam. Mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, seperti ibu, saudara perempuan, atau bibi. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT menjelaskan:
“Diharamkan bagimu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu, saudara perempuan kamu, bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu kamu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kamu.”
Pernikahan dengan mahram dilarang karena hubungan keluarga tersebut merupakan hubungan yang sangat dekat dan tidak seharusnya melibatkan aspek pernikahan. Hal ini juga menjaga kesucian hubungan keluarga dan menghindari kerusakan dalam struktur sosial.
3. Pernikahan dengan Wanita yang Sedang Haid
Islam juga melarang pernikahan dengan wanita yang sedang dalam masa haid. Hal ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:
“Janganlah kamu menikahi wanita yang sedang haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan saat wanita sedang haid dianggap tidak sesuai dengan kesucian dan kebersihan dalam Islam. Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan pada waktu yang bersih dan suci dari masa haid untuk menjaga keharmonisan dan kesucian hubungan suami istri.
4. Pernikahan dengan Wanita yang Telah Ditalak Tiga Kali
Dalam Islam, pernikahan yang dilarang dalam Islam juga mencakup pernikahan dengan wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suami sebelumnya. Dalam Surah At-Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:
“Talakilah wanita-wanita kamu ketika mereka telah suci dari haid…”
Wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suami sebelumnya tidak boleh dinikahi lagi oleh mantan suaminya, kecuali setelah wanita tersebut menikah dengan suami lain dan mengalami perceraian. Hal ini adalah bagian dari syariat yang menjaga hak dan martabat wanita serta ketentuan dalam perceraian.
5. Pernikahan dengan Wanita yang Sedang Menyusui Anak Orang Lain
Pernikahan dengan wanita yang sedang menyusui anak orang lain juga termasuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Hal ini disebabkan oleh adanya hubungan mahram yang muncul dari proses penyusuan. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Diharamkan untuk menikahi wanita yang sedang menyusui anak orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan dengan wanita yang menyusui anak orang lain bisa menimbulkan komplikasi dalam hubungan mahram dan masalah sosial yang lebih kompleks.
6. Pernikahan dengan Wanita yang Memiliki Sifat Munafik
Islam melarang pernikahan dengan wanita yang memiliki sifat munafik atau tidak jujur dalam keyakinan. Dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 10, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menikahi wanita-wanita kafir sampai mereka beriman.”
Pernikahan dengan orang yang memiliki sifat munafik dikhawatirkan dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan mengganggu keimanan. Penting bagi moms untuk memastikan bahwa calon pasangan memiliki iman yang kuat dan tidak menunjukkan sifat munafik.
7. Pernikahan dalam Masa Iddah
Pernikahan yang dilarang dalam Islam juga mencakup pernikahan dengan wanita yang sedang dalam masa iddah. Masa iddah adalah periode menunggu setelah perceraian atau kematian suami sebelum wanita bisa menikah lagi. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 234, Allah SWT berfirman:
“Dan bagi wanita-wanita yang dicerai, hendaklah mereka menunggu selama tiga kali quru’.”
Selama masa iddah, wanita tidak diperbolehkan untuk menikah lagi. Ini adalah waktu untuk refleksi dan menjaga hak-hak wanita serta memastikan tidak ada keraguan dalam hubungan yang akan datang.
8. Pernikahan dengan Wanita yang Terikat dalam Perjanjian Hukum
Pernikahan dengan wanita yang sedang terikat dalam perjanjian hukum, seperti pernikahan yang belum diceraikan dengan sah, juga dilarang dalam Islam. Hal ini untuk menghindari adanya konflik hukum dan sosial dalam masyarakat.
Perjanjian hukum yang sah harus dihormati, dan pernikahan baru hanya diperbolehkan setelah perjanjian tersebut dipenuhi. Ini menjaga keadilan dan memastikan bahwa semua peraturan syariah diikuti dengan benar.
9. Pernikahan dengan Wanita yang Memiliki Zina
Islam melarang pernikahan dengan wanita yang telah terlibat dalam zina, seperti yang dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 3:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali…”
Pernikahan dengan wanita yang terlibat dalam zina dianggap tidak sesuai dengan prinsip kesucian dan kehormatan dalam Islam. Penting untuk memastikan bahwa calon pasangan memiliki akhlak yang baik dan tidak terlibat dalam perbuatan maksiat.
10. Pernikahan dengan Wanita yang Berstatus sebagai Pelacur
Pernikahan dengan wanita yang berstatus sebagai pelacur atau pekerja seks juga merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Hal ini karena status tersebut bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesucian dan kehormatan wanita.
Islam mengajarkan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan niat yang baik dan dalam keadaan yang sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, pernikahan dengan wanita yang memiliki status tersebut tidak diperbolehkan.
11. Pernikahan dengan Wanita yang Berstatus sebagai Murtad
Pernikahan yang dilarang dalam Islam juga mencakup pernikahan dengan wanita yang telah keluar dari agama Islam atau murtad. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman.”
Pernikahan dengan wanita yang murtad akan mengganggu keimanan dan kesatuan dalam rumah tangga. Penting untuk memastikan bahwa calon pasangan tetap dalam iman yang benar dan tidak meninggalkan ajaran Islam.
12. Pernikahan dengan Wanita yang Berstatus sebagai Wanita Pekerja Seks Komersial
Pernikahan dengan wanita yang berstatus sebagai pekerja seks komersial atau dalam bentuk eksploitasi seksual juga dilarang dalam Islam. Ini karena pernikahan harus dilandasi oleh kesucian dan niat yang baik.
Penting untuk memilih pasangan hidup yang memiliki reputasi baik dan menjauhi hubungan yang melibatkan aspek eksploitasi atau pelanggaran syariat.
13. Pernikahan dengan Wanita yang Memiliki Keturunan Haram
Islam melarang pernikahan dengan wanita yang memiliki keturunan haram, yaitu dari hubungan yang tidak sah atau zina. Dalam Surah An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak untuk menikah dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan dan hamba sahayamu yang laki-laki.”
Pernikahan dengan wanita yang memiliki keturunan haram dapat menimbulkan masalah dalam struktur keluarga dan hak-hak anak. Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ajaran Islam.
Moms, memahami pernikahan yang dilarang dalam Islam sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan pernikahan moms sesuai dengan ajaran agama. Dengan mengetahui berbagai jenis pernikahan yang dilarang, moms bisa menghindari kesalahan dan memastikan bahwa pernikahan yang dijalani adalah pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT.
Semoga penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang dalam Islam ini bermanfaat bagi moms dalam merencanakan masa depan yang lebih baik. Jika moms memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut tentang topik ini, jangan ragu untuk bertanya.
Untuk melengkapi penampilan moms dalam berbagai aktivitas, cobalah daster kekinian remaja kami! Daster ini hadir dengan berbagai corak motif yang menarik dan pilihan warna dari cerah hingga gelap, cocok untuk digunakan di rumah maupun di luar rumah. Dengan desain yang stylish dan nyaman, daster kekinian remaja kami akan membuat moms merasa cantik dan nyaman setiap hari.





Koleksi Daster Remaja Kekinian by Dasterumah bukan hanya sekadar pakaian, melainkan sebuah pendukung istri dalam memenuhi tugas dan kewajiban rumah tangga. Sehingga, dalam setiap langkah kehidupan pernikahan dan keluarga, Daster Remaja Kekinian by Dasterumah siap membersamai moms memberikan kenyamanan dan tentunya awet digunakan bertahun-tahun
Moms juga dapat mengikuti program reseller dasterumah untuk mengisi kegiatan dirumah dan menambah penghasilan. informasi lebih lanjut dapat hubungi admin dasterumah. simak juga artikel dasterumah lainnya yang cocok untuk bunda dirumah. Moms layak merasakan kenyamanan dan gaya di setiap momen di rumah!
Jadi, tunggu apa lagi? Pilih daster kekinian remaja kami untuk melengkapi hari-hari moms dengan keindahan dan kenyamanan!
Tinggalkan Balasan